- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Uji Publik Kenaikan Tarif Royalti Minerba Tuai Protes, Dirjen Minerba Sebut Sudah Hampir Rampung

Direktur Jenderal Mineral dan Batu-bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebut bahwa regulasi mengenai perubahan tarif royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang sektor mineral dan batu-bara sudah hampir rampung.
Untuk komoditas mineral pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 dan revis PP No. 15 Tahun 2022 untuk batu-bara.
”Sudah hampir selesai lah untuk pembahasan terkait dengan royalti,” ucapnya di Jakarta, Selasa (18/03/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Harga Batu Bara Bakal Terkontraksi di 2025
Di saat bersamaan Tri menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan uji publik terkait rencana tersebut. Hasilnya beberapa asosiasi telah menghadap untuk menyampaikan berbagai masukan.
"Namanya kan uji publik ya jadi kita ingin memperoleh masukan dari masyarakat atau dari industri pertambangan terhadap kenaikan royalti yang dipropose oleh pemerintah. Nah ternyata ada beberapa masukan dan lain sebagainya, tapi poinnya adalah kami masih menunggu, menerima setelah itu, menerima beberapa masukan," lanjutnya.
Meski begitu, Pemerintah berpandangan bahwa rencana implementasi aturan baru itu telah melalui penggodokan secara matang dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha pelaku tambang dan menjamin penerimaan PNBP. Tri menyebut tidak lama lagi beleid tersebut bakal segara diterbitkan.
”(Diterbitkan Minggu depan?) Mungkin ya, mungkin,” jelas Tri.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Nanan Soekarna menyatakan bahwa para pelaku usaha keberatan bila royalti untuk nikel yang sebelumnya sebesar 10% menjadi sekitar 14-15%.
"Tadi semua keberatan, mereka penambang yang sudah perhitungkan, jadi berat, belum karena DHE di tahan, kita berharap bisa jadi masukan ke pemerintah untuk jadi pertimbangan," kata Nanan.
Baca Juga: Dampak Kebijakan DHE Terhadap Industri Penambangan Batu Bara di Indonesia
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha yang menilai rencana kenaikan tarif royalti pertambangan amat memberatkan.
"Hari ini juga surat akan kita layangkan ke Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenkeu, Kemenperin, Kementerian Investasi, Kemenko Ekonomi, Komisi XII, DEN, ada sekitar 12 tembusan sekaligus. Dirjen Minerba hari ini sudah menunggu surat kita, malam akan saya kirimkan, daripada keburu deal," ujarnya, dalam diskusi Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan, Senin (17/3/2025).
Berikut ini usulan perubahan tarif royalti PNBP PHT Minerba:
1. Batu Bara
- Usulan: Tarif royalti naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton, dengan tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) naik menjadi 14%—28%.
- Sebelumnya: Tarif progresif menyesuaikan HBA, dengan tarif IUPK sebesar 14%—28%.
2. Nikel
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 14%—19%, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).
- Sebelumnya: Single tariff bijih nikel sebesar 10%.
3. Nickel Matte
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 4,5%—6,5%, serta penghapusan windfall profit.
- Sebelumnya: Single tariff 2% dengan windfall profit bertambah 1%.
4. Feronikel
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 5%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 2%.
5. Nickel Pig Iron
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 5%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 5%.
6. Bijih Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 10%—17%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 5%.
7. Konsentrat Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 7%—10%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 4%.
8. Katoda Tembaga
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 4%—7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Single tariff 4%.
9. Emas
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 7%—16%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif progresif 3,75%—10%.
10. Perak
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 5%.
- Sebelumnya: Tarif royalti 3,25%.
11. Platina
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 3,75%.
- Sebelumnya: Tarif royalti 2%.
12. Logam Timah
- Usulan: Tarif royalti naik menjadi 3%—10%, menyesuaikan harga jual timah.
- Sebelumnya: Single tariff 3%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement