Rencana pemerintah memperpanjang masa penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) menjadi satu tahun terus menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Wakil Ketua Komite Hilirisasi Mineral dan Batubara KADIN, Djoko Widayatno, menyebut kebijakan tersebut memberatkan pengusaha dan mengganggu likuiditas perusahaan.
“Masalah DHE sudah sangat memberatkan pengusaha karena modal kerja dan kewajiban lainnya tertahan. Isu ini sedang didiskusikan di IMA (Indonesian Mining Association) dan asosiasi lainnya. Intinya, kami tidak dapat mendukung program penahanan DHE ini,” tegas Djoko kepada Warta Ekonomi, Rabu (15/1/2025).
Djoko menambahkan, aturan tersebut membuat perusahaan harus mencari pendanaan tambahan dari sumber eksternal untuk menutupi kebutuhan operasional.
Baca Juga: Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha?
Menurut data Divisi Informasi Bank Indonesia (BI), devisa yang dihasilkan dari ekspor Indonesia sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri hingga lebih dari enam bulan. “Devisa kita mencapai 155 miliar USD, cukup untuk membiayai 6,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri. Jadi, tidak perlu memperpanjang penahanan DHE menjadi satu tahun,” ujarnya.
Pemerintah Finalisasi Revisi Kebijakan DHE
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa revisi aturan DHE bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS. "Depresiasi rupiah secara year to date lebih tinggi dibandingkan Korea, Jepang, dan Turki. Kita harus menjaga fundamental ekonomi," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Regulasi baru ini diharapkan berlaku mulai Januari 2025 dan masih dalam tahap finalisasi. Kebijakan tersebut mencakup perubahan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca Juga: Airlangga Bawa Update Soal Aturan Baru DHE, Begini Katanya!
Aturan DHE saat ini merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal USD 250 juta menempatkan 30% devisa hasil ekspor di dalam negeri selama tiga bulan. Hingga akhir 2024, pemerintah mencatat devisa yang disimpan di dalam negeri mencapai USD 14 miliar dengan tingkat kepatuhan mendekati 90%.
“Kami akan terus meningkatkan implementasi kebijakan DHE,” ujar Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: