Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara

DHE SDA Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Parkir Dana di Himbara Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 selesai difinalisasi. Aturan baru tersebut mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di bank Himbara dan mengonversi maksimal 50% ke rupiah guna memperkuat likuiditas domestik dan stabilitas nilai tukar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan DHE SDA telah rampung dan siap diimplementasikan bulan depan.

“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen,” ujar Airlangga.

Menurutnya, ketentuan untuk sektor ekstraktif minyak dan gas bumi tetap mengikuti aturan sebelumnya, yakni kewajiban penempatan devisa selama tiga bulan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi aturan dilakukan untuk mengakomodasi beberapa pengecualian yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama kebijakan.

“Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Demi Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$148,2 Miliar di Maret 2026

Baca Juga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Rekening Bank Himbara

Ia menegaskan inti aturan DHE SDA adalah menahan aliran devisa ekspor agar tidak parkir di luar negeri. Pemerintah menilai praktik penyimpanan keuntungan perusahaan di luar negeri mengurangi efektivitas penguatan likuiditas dalam negeri.

Dalam aturan terbaru, devisa hasil ekspor wajib ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank Himbara. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan likuiditas perbankan nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri