Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Bawa Update Soal Aturan Baru DHE, Begini Katanya!

Airlangga Bawa Update Soal Aturan Baru DHE, Begini Katanya! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus mematangkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa aturan terkait durasi penyimpanan DHE akan diperpanjang hingga satu tahun. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan baru tersebut masih dalam proses finalisasi.

"DHE masih dalam perhitungan, nanti akan diumumkan," kata Airlangga di Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/01/2025).

Saat ini, aturan DHE mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mengharuskan eksportir SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan nilai minimal US$250 juta untuk menempatkan 30% dari devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama tiga bulan.

Baca Juga: Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha?

Sebelumnya, Airlangga menyebut bahwa revisi aturan DHE bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS. "Depresiasi nilai tukar Indonesia secara year to date lebih tinggi dibandingkan Korea, Jepang, Turki, dan beberapa negara lainnya. Ini adalah fenomena global yang membuat kita harus menjaga fundamental ekonomi kita," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Regulasi baru tersebut diperkirakan mulai berlaku pada Januari 2025. Airlangga menjelaskan, pemerintah sedang menyelesaikan revisi yang mencakup perubahan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Kami masih mempersiapkan regulasinya, dan setelah selesai, akan diumumkan," tambahnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Hanya Bisa Dicapai Melalui Ini

Meski aturan baru belum disahkan, implementasi kebijakan DHE yang lama tetap berjalan. Hingga akhir tahun 2024, devisa yang ditempatkan di dalam negeri diperkirakan mencapai USD 14 miliar, dengan tingkat kepatuhan hampir 90%.

"Implementasi DHE 30% sudah berjalan dengan baik. Tentu, kami akan mengintensifkan pelaksanaannya lagi," tutup Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: