
Pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional.
PP tersebut merupakan pembaruan dari PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait DHE SDA, dan tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bekali Pimpinan Daerah, Menko Airlangga Bahas Fokus Pembangunan Ekonomi Nasional
Kebijakan DHE sendiri sejak awal ditujukan untuk memastikan devisa tetap berada di Indonesia, ditukarkan ke rupiah, dan digunakan di dalam negeri, sehingga tetap optimal memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 kepada sektor perbankan yang digelar secara hybrid, Senin (24/02), menyampaikan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan merupakan kebijakan yang sepenuhnya baru karena kebijakan terkait DHE SDA telah dimulai sejak tahun 2011, diperbarui di tahun 2019, dan kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 36 Tahun 2023.
Sesmenko Susiwijono menambahkan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2025 sendiri hanya merupakan perubahan dari beberapa aturan sebelumnya dengan perubahan beberapa pokok utama, sehingga pelaksanaannya seharusnya cukup familiar bagi semua pihak. Sosialiasi terkait PP Nomor 8 Tahun 2025 akan terus dilakukan sampai hari Jumat mendatang dengan mengundang asosiasi para pelaku usaha migas dan nonmigas.
“Dalam pelaksanaannya, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA ini nanti perbankan yang akan menjadi ujung tombak paling depan, menjadi frontline yang akan melayani para eksportir kita,” ujar Sesmenko Susiwijono, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Selasa (25/2).
Kemudian dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan secara detail isi dari PP Nomor 8 Tahun 2025.
Deputi Ferry menyampaikan bahwa upaya Pemerintah mengoptimalkan kebijakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 menjadi PP Nomor 8 tahun 2025 pada akhirnya juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap stabilitas nilai tukar.
“Pelaksanaan pengawasan DHE SDA ini dilakukan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Sanksinya juga masih sama yakni penangguhan pelayanan ekspor, kemudian juga ada kebijakan bagi eksportir yang sedang dalam proses pengawasan BI dan/atau OJK. Ini kita harapkan berlaku di 1 Maret 2025,” jelas Deputi Ferry.
Perubahan PP DHE SDA utamanya pada kewajiban penempatan khususnya DHE SDA nonmigas yakni persentase penempatan DHE diperbesar dan jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam pada rekening khusus (reksus) valas. Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 30 bulan retensinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement