Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Ada Tambahan Penting

        Pemerintah Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP, Ada Tambahan Penting Kredit Foto: Sibernetik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan pemerintah tengah harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

        Wamenkomdigi menyampaikannya dalam Sosialisasi Pedoman Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech "Memperkuat Pelindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosialisasi dan Diskusi Implementasi Pedoman PDP" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (16/01/2025).  

        Ia menjelaskan saat ini penyusunan peraturan pelaksana dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.

        Baca Juga: Lippo Group - PT Pertamina Retail Sepakat Menjalin Kerja Sama Pengembangan Bisnis- Digitalisasi SPBU

        “Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau nggak salah. Dan di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” jelasnya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (17/1).

        Nezar Patria menyatakan saat ini pembahasan Perpres sebagai pelaksana UU PDP tengah berlangsung. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.

        “Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi," ungkapnya.

        Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Menurut Nezar Patria, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.

        "Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur," ungkapnya.

        Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.

        “Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat," tuturnya.

        Nezar Patria mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi. Menurutnya, inisiatif ini menjadi momentum strategis untuk membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif, dan inklusif. 

        "Kami memberikan apresiasi yang tinggi dari Komdigi atas inisiatif AFTECH ini, karena membahas satu topik yang sangat strategis," ungkapnya.

        Wamenkomdigi Nezar Patria mengajak semua pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia.

        “Melalui peningkatan kesadaran, pemahaman dan mengidentifikasikan solusi terhadap berbagai tantangan dan problem yang ada, serta menciptakan kesepahaman bersama. Saya optimis bahwa industri fintech Indonesia mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: