Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM dan Kejagung Pastikan BBM di Pertamina Sesuai Spesifikasi

        ESDM dan Kejagung Pastikan BBM di Pertamina Sesuai Spesifikasi Kredit Foto: Pertamina
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin yang beredar di PT Pertamina sesuai spesifikasi.

        Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengatakan sampel BBM jenis bensin telah diuji melalui laboratorium LEMIGAS, hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan Pemerintah.

        Baca Juga: Beberapa Kelebihan Mobil Listrik, Nomor 6: Tidak Jadi Korban BBM Oplosan

        Hal tersebut disampaikannya pada Konferensi Pers Bersama di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (6/3/2025).

        Mustafid mengatakan bahwa LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) melakukan pengujian terhadap jasa layanan di bidang Migas, salah satunya melakukan pengujian kualitas BBM yang beredar di masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan mutu BBM yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

        "Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (7/3).

        Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

        "Bahwa bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik dan sudah sesuai dengan spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik. Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai," ujar Burhanuddin.

        Adapun pengawasan mutu BBM oleh Ditjen Migas merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. 

        Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku.

        Baca Juga: Dampak Gerakan No Palm Oil Terhadap Polusi Tanah dan Air di Dunia

        Baca Juga: Menyehatkan Kehidupan Manusia Melalui Konsumsi Minyak Sawit Bergizi

        Sebelumnya, LEMIGAS juga melakukan uji sampel terhadap BBM yang berada di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.

        "Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec)," jelas Mustafid di Jakarta, Jumat (28/2).

        Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah melakukan pengambilan sampel BBM pada Kamis, 27 Februari 2025. Sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari 1 TBBM Pertamina Plumpang dan 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. 

        Pengujian laboratorium dilakukan terhadap parameter uji yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

        Sebagai contoh, sampel bensin RON 90 memiliki rentang nilai RON antara 90,3 hingga 90,7; RON 92 berkisar antara 92,0 hingga 92,6; RON 95 berada di kisaran 95,3 hingga 97,2; dan RON 98 menunjukkan hasil antara 98,4 hingga 98,6.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: