- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Berencana Kerek Royalti Penjualan Hasil Tambang, Bijih Nikel Tak Lagi 10%
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah tengah berencana menaikkan royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penjualan Hasil Tambang (PHT) untuk beberapa komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, dengan penyesuaian berdasarkan fluktuasi harga komoditas di pasar.
”Jadi untuk penyesuaian itu sebenarnya kita melihat berdasarkan harga komoditas, itu kan ada yang harganya relatif stabil dan juga ada komoditas yang harganya naik dari waktu ke waktu dan itu kita melihat bagaimana kegiatan usaha tetap berjalan, ada kepastian dan juga penerimaan negara yang kita utamakan,” ucapnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Indef Desak Pemda Transparan dalam Pengelolaan Dana Bagi Hasil Tambang
Rencana kenaikan royalti ini sedang digodok oleh pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022. ”Nanti kalau peraturan pemerintah sudah terbit, itu nanti Pak Menteri akan menjelaskan secara detail untuk apa saja penyesuaian-penyesuaian,” lanjut Yuliot.
Berdasarkan draf usulan perubahan royalti dari revisi PP No. 26 Tahun 2022, kenaikan terbesar salah tiganya terjadi pada komoditas nikel dan tembaga dan Timah. Sebagai contoh, untuk bijih nikel, yang sebelumnya dikenakan royalti sebesar 10%, diusulkan naik menjadi 14% hingga 19%, tergantung pada harga komoditas.
Baca Juga: HBA Buat Importir China Pikir Ulang Beli Batu Bara RI, Kementerian ESDM Tak Mau Ambil Pusing
Royalti untuk nikel matte akan naik dari 2% menjadi 4,5% hingga 6,5%. Sementara itu, ferro nikel yang sebelumnya dikenakan 2%, diusulkan naik menjadi 5% hingga 7%. Untuk Nickel Pig Iron, royalti sebelumnya 5% diusulkan naik menjadi 5% hingga 7%, juga berdasarkan besaran harga komoditas.
Selain nikel, tembaga dan batu-bara, kenaikan royalti juga diusulkan pada komoditas, Batu-bara, Emas, dan Perak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri