CROWDE Beri Klarifikasi Soal 'Kerja Sama dan Masalah' Penyaluran Kredit Petani dengan Jtrust Bank
Kredit Foto: Istimewa
Menanggapi laporan polisi oleh Jtrust Bank kepada kliennya, Mahatma Mahardika, S.H., dan Edy Dwi Martono, S.H., selaku kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho memberikan klarifikasi pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho menegaskan bahwa CROWDE sebagai mitra bisnis Jtrust Bank Indonesia Tbk telah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian kerja sama terkait penyaluran kredit kepada petani.
Secara lebih lengkap, berikut ini adalah klarifikasi yang dilakukan oleh Yohanes Sugihtononugroho melalui kuasa hukumnya:
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat tentang Laporan Polisi yang dibuat secara sepihak oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada pemegang saham dan direksi dari PT Crowde Membangun Bangsa (CROWDE), maka dengan ini, kami selaku kuasa hukum Bapak Yohanes Sugihtononugroho Co-founder dari CROWDE memberikan informasi tentang yang terjadi sebenarnya, agar masyarakat maupun partner bisnis kami memperoleh informasi yang sebenarnya.
Bahwa CROWDE merupakan partner bisnis dari Jtrust Bank Indonesia Tbk dalam penyaluran kredit ke petani, dan kami memiliki perjanjian kerja sama yang mengatur tentang hubungan kerja sama ini, dan kami tegaskan CROWDE SUDAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN terutama yang berkenaan dengan proses “mengirim atau mentransfer dana dari Jtrust Bank Indonesia Tbk kepada seluruh borrower/petani yang terpilih memenuhi syarat”.
Dan berkaitan dengan proses tersebut, tentu klien kami memiliki bukti-bukti yang cukup, dan siap kami akan diperlihatkan, dan jika perlu, bukti-bukti tersebut kami akan serahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus untuk mengeliminir atas semua persangkaaan yang dituduhkan kepada klien kami.
Selanjutnya CROWDE selaku perusahaan yang resmi dan legal di Indonesia, maka dalam menjalankan pengelolaan perusahaan, klien kami tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan prinsip kepatuhan terhadap hukum, yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terutama yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran.
Sebelum laporan polisi dibuat, sejatinya antara pihak Crowde dan Jtrust selalu berkomunikasi secara baik, mengenai setiap persoalan-persoalan operasional yang ada dan Crowde pun selalu bersikap kooperatif dan akomodatif dalam setiap interaksinya.
Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan tindakan sepihak partner bisnis kami terhadap laporan polisi tersebut, apalagi adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya melihat dari satu sisi yang pastinya bisa merusak nama baik klien kami di tengah masyarakat. Dan agar pemberitaan yang beredar saat ini tidak “menyesatkan masyarakat” kami perlu membuat klarifikasi atas pemberitaan yang beredar saat ini.
Bahwa dalam hal ini, kami hanya sebagai penyalur dana pinjaman melalui escrow account dari Jtrust Bank yang langsung ke rekening para petani di dalam sistem sehingga para petani penerima fasilitas pembiayaan tersebut dapat langsung mengambil fasilitas pinjaman berbentuk kebutuhan tani dari nilai pinjaman tersebut.
Selanjutnya berkaitan dengan data para petani penerima fasilitas pembiayaan yang dianggap tidak sesuai atau kami dianggap memalsukan, kami jelaskan bahwa pengumpulan data petani calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut tidaklah dibuat oleh pihak CROWDE, akan tetapi dilakukan oleh mitra (pihak ke-3) yang setelahnya kami berikan kepada pihak Jtrust Bank untuk dilakukan verifikasi terkait validitas data tersebut, lalu calon penerima fasilitas pembiayaan tersebut lolos atau tidak ditentukan sendiri dan menjadi kewenangan penuh dari Jtrust Bank, mengingat proses KYC (Know Your Customer) adalah kewajiban bank sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sangat tidak tepat jika klien kami dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut.
Dan kembali kami jelaskan, bahwa klien kami sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance apalagi berkaitan dengan transparansi atau keterbukaan. Hal ini jelas kami buktikan juga dalam perjanjian antara klien kami dengan Jtrust Bank, dimana kami memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan audit terhadap usaha klien kami, sehingga jika terjadi hal yang menurut salah satu pihak tidak sesuai dapat dilakukan verifikasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
Tetapi, di sisi lain, kami juga paham bahwa Laporan Polisi yang dibuat oleh partner bisnis kami adalah “hak hukum untuk mereka”. Walaupun kami juga harus tegaskan bahwa laporan tersebut sudah seharusnya harus berdasarkan kondisi dilapangan dan data yang faktual sehingga tidak menjadi fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak perlu dibuat framing seakan-akan klien kami dan beberapa direksi CROWDE melakukan perbuatan melawan hukum yang harus diketahui seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dan karena hal ini telah masuk pada ranah hukum, kami tegaskan, klien kami selaku warga negara yang taat dan patuh, serta percaya kepada hukum selalu memegang teguh prinsip dan nilai-nilai moralitas bahwa “keadilan akan menemukan jalannya sendiri” (Justitia ejus per viam invenient) sekaligus untuk membuktikan kebenaran yang terjadi.
Untuk itu, kami juga berharap pihak Pelapor agar fokus saja dalam proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum, dan jangan sampai pemberitaan di media ini membangun opini di media yang akan mempengaruhi jalannya proses, serta lebih bijaksana dalam menayangkan pemberitaan agar tidak perlu menyebarkan informasi ataupun pemberitaan yang tidak mengandung nilai kebenaran yang tidak memiliki dasar.
Dan tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama klien kami selaku pebisnis profesional yang mengutamakan kepercayaan dalam melandasi hubungan bisnis di Indonesia menjadi tercemar ataupun buruk.
Karena jika hal ini terus dilakukan, maka sudah pasti untuk melindungi harkat dan martabat klien, maka kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik, yang telah klien kami jaga, sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: