Kredit Foto: Istimewa
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini menuai polemik buntut permintaan Presiden Prabowo Subianto agar diberi relaksasi agar kran impor ke Indonesia bisa terbuka lagi.
TKDN pun langsung jadi keyword penting, apalagi imbas kebijakan resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
TKDN yang semula jadi mekanisme proteksi Indonesia untuk menghidupkan industri lokal, kini coba diberi kelonggaran oleh pemerintah.
Lalu apa sih TKDN? Khusus untuk industri otomotif, apa aturan dan turunan teknisnya.
TKDN adalah ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya.
Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri.
Lalu apa dasar hukumnya penerapan TKDN di Indonesia, berikut rinciannya:
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011: Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2014: Merupakan Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018: Menyebutkan bahwa pengadaan barang impor dapat dilakukan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018: Menetapkan pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018: Mengenai Pemberdayaan Industri, yang mencakup aturan terkait TKDN.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Merupakan dasar hukum yang memberikan mandat untuk program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Sebagai upaya mendukung program pemerintah, sektor-sektor tertentu diprioritaskan untuk menerapkan TKDN dengan persentase tertentu. Sektornya yaitu:
- Industri Alat Kesehatan (>60%)
- Alat Mesin Pertanian (>43%)
- Ketenagalistrikan (>40%)
- Pembangkit Listrik (30-70%)
- Jaringan Transmisi (56-76%)
- Gardu Induk (17-65%)
- Industri Peralatan Migas (25-40%).
TKDN bukan hanya menjadi indikator kemandirian suatu industri, tetapi juga alat yang penting dalam mendukung pengembangan ekonomi di Indonesia.
Lantas, bagaimana peraturan TKDN untuk industri mobil? Belum lama ini, Pemerintah Indonesia telah merevisi ketentuan TKDN pada produksi kendaraan listrik.
Revisi aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam peraturan ini, syarat penggunaan TKDN pada kendaraan listrik diturunkan dari tahun sebelumnya, dengan ketentuan khusus untuk roda dua dan roda empat. Berikut penjelasan singkatnya:
TKDN Kendaraan Roda Dua:
- 2019-2023: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN minimum.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
TKDN Kendaraan Roda Empat:
- 2019-2021: 35% TKDN minimum.
- 2022-2026: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN komponen lokal.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat