Disebut Tanpa Proses PPKH, LSM Tipikor Maluku Utara Bongkar Dugaan Praktik Pertambangan Ilegal di Halmahera Timur
Kredit Foto: Istimewa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara membongkar dugaan praktik ilegal aktivitas tambang yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur. Perihal tersebut dikatakan oleh Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara Zainal Ilyas pada Selasa (13/5/2025).
Ilyas mengatakan pihaknya menduga kuat perusahaan telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan.
“Olehnya itu kami menilai perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diluar dari pada izin usaha,” kata Ilyas.
Untuk itu saat ini LPP-Tipikor Maluku Utara akan terus melakukan pemboikotan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Halmahera Timur, yaitu PT Position. Sebab aktivitasnya patut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.
Begitu juga Penetapan Areal Kerja berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hingga Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1440/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Sesuai dengan Nomor SK.250/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan kawasan Hutan untuk kegiatan Operasi Produksi dan Sarana Penunjangnya.
“Untuk itu kami meminta kepada penegak hukum untuk bisa memproses bentuk pelanggaran kehutanan diduga secara ilegal dilakukan oleh perusahaan,” tegasnya.
Selain itu adanya aktivitas tambang secara ilegal di luar dari pada izin usaha pertambangan. Termasuk pencemaran sungai Desa Wailukum di Kecamatan Kota Maba.
"Maka dari itu sekarang kami tegaskan apapun bentuk aktivitas perusahaan di wilayah Halmahera Timur kami akan tolak dan ini menjadi sikap kami, "kata Ilyas.
Berikut tuntutan LPP-Tipikor Maluku Utara ke PT Position di Halmahera Timur:
- Menolak Aktivitas Pertambangan PT.Position di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan.
- Mengutuk Keras Pencemaran Lingkungan Daerah Aliran Sungai Kali Sangaji Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur yang diakibatkan dari aktivitas Pertambangan PT.Position.
- Mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia, segera lakukan Evaluasi dan berikan sanksi tegas terhadap PT.Position atas Aktivitas Pertambangan Ilegal di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Mendesak Kapolri Republik Indonesia Segera Tindak Tegas PT.Position atas sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan dan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan kali Sangaji Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur.
- Mendesak kementerian kehutanan segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan pembukaan hutan produksi tanpa ijin sesuai dengan Undang-undang tentang kehutanan.
Terpisah Kapolres Halmahera Timur AKBP H. Hidaytullah saat dikonfirmasi membenarkan aksi tersebut yang dilakukan sekelompok pemuda di area tambang.
"Memang aksinya kemarin dan itu aksi tidak ada pemberitahuan dari kita, meski begitu dalam penyampaian mereka anggota kita kawal dengan baik,” katanya mengakhiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: