- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
Kredit Foto: KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tbk (KAII) buka suara mengenai pemberitaan media massa baru-baru ini soal BPK temukan Rp917 miliar penyertaan modal negara (PMN) PT KAI yang tak sesuai.
Executive Vice President of Corporate Secretary, Raden Agus Dwinanto Budiadji, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut kurang tepat dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan interpretasi antar instansi mengenai waktu penggunaan dana PMN pada Proyek Strategis Nasional LRT Jabodebek.
KAI juga telah secara aktif menindaklanjuti temuan tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
Sebagai tindak lanjut, dana yang penggunaannya menimbulkan perbedaan interpretasi tersebut telah disesuaikan melalui mekanisme kurang bayar subsidi sesuai dengan rekomendasi BPK dan arahan dari stakeholder KAI serta tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan Dana PMN tersebut.
"Alokasi penggunaan PMN sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perseroan didasarkan kajian Bersama penggunaan PMN TA 2021 yang disusun Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Kemudian KAI juga secara rutin melaporakan pertanggungjawaban penggunaan Dana PMN secara periodik (Triwulan) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara," kata Raden Agus.
Adapun kronologis terjadinya perbedaan interpretasi atas penggunaan PMN adalah bahwa dalam kajian penggunaan PMN TA 2021 terdapat porsi pembayaran IDC (Interest During Construction) sebesar Rp1,8 triliun dari total PMN Rp2,6 triliun. Penggunaan PMN porsi pembayaran IDC tersebut dilakukan hingga TW IV 2023.
Baca Juga: Transformasi Digital Perkeretaapian Dimulai, Pemerintah Dorong KPBU untuk Tarik Investor
Baca Juga: Junjung Tinggi Keselamatan, KAI Dukung Penuh Proses Penyelidikan Insiden Magetan
Sampai akhir tahun 2023, LRT Jabodebek belum menerima BATO (Berita Acara Tanggal Operasi) yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai penanda operasi LRT Jabodebek seperti yang tertuang di perjanjian konsesi, dimana BATO diterima oleh LRT Jabodebek pada tanggal 22 Februari tahun 2024 dengan tertanggal backdate 28 Agustus 2023.
Alhasil, oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) dilakukan koreksi atas pembayaran IDC tersebut yang semula IDC menjadi IDO (Interest During Operation) sebesar Rp317 miliar sehingga mengakibatkan perbedaan alokasi pendanaan yang semula menggunakan PMN beralih menjadi menggunakan Subsidi.
"Hal tersebut telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 Tanggal 16 Mei 2024 oleh BPK dan KAI, dimana terdapat Kurang Bayar Subsidi LRT Jabodebek oleh Pemerintah sebesar Rp424 miliar dimana sebagian besar porsinya adalah untuk IDO sebesar Rp317 miliar," ujar Raden Agus.
Pada akhir tahun 2024, KAI telah menerima sebagian porsi kurang bayar subsidi Tahun 2023 tersebut dari pemerintah yaitu sebesar Rpp279 miliar, dimana porsi untuk IDO adalah sebesar Rp223 miliar.
Penerimaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KAI dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening PMN sebesar Rp223 miliar dan telah tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI.
Hingga saat ini, KAI masih menunggu realisasi pemenuhan sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023 yaitu sebesar Rp144 miliar (Rp424 miliar – Rp279 miliar), dimana sisa bagian porsi untuk IDO adalah sebesar Rp93 miliar, untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh KAI dengan pemindahbukuan kembali ke Rekening PMN.
Baca Juga: Genjot Kemitraan, KAI Logistik Targetkan Angkut 66 Ribu Ton Barang Retail di Tahun ini
Atas adanya permasalahan ini, PT KAI akan berkoordinasi dengan BPK dalam masa audit ataupun masa progress lanjut terkait hasil rekomendasi pemeriksaan BPK sehingga diharapkan termitigasi dan tidak terjadi ketidaktepatan yang sama atas penggunaan PMN.
"Kemudian KAI berupaya berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan untuk segera merealisasikan sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023," tambah Raden Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: