- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Penuhi Kewajiban, Saham Emiten Investasi Migas MTFN Terbebas dari Suspensi
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Perusahaan investasi di sektor minyak dan gas, PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) akhirnya kembali dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah suspensi atas efek Perseroan resmi dicabut. Pencabutan ini dilakukan menyusul telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab diberlakukannya suspensi.
Mengacu pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025, suspensi semula dijatuhkan karena keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024, yang merupakan kewajiban bagi Perseroan sebagai perusahaan tercatat.
Baca Juga: Melonjak 121,13 Persen, Saham KRAS Resmi Digembok BEI
Setelah MTFN memenuhi seluruh kewajiban tersebut dan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi, BEI resmi mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan.
“Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek MTFN di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction terhitung sejak Sesi 1 Call Auction Perdagangan Efek pada hari Senin, 7 Juli 2025,” ujar Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar.
Ia juga mengingatkan para pelaku pasar untuk terus memantau informasi resmi dari Perseroan. “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.
Baca Juga: BEI Awasi Ketat Pergerakan Saham ARGO Imbas Harga Naik Tajam
Dengan pencabutan suspensi ini, saham MTFN kembali bisa diperdagangkan secara normal di bursa, membuka peluang bagi investor untuk kembali melakukan transaksi atas efek tersebut.
Sebagai informasi tambahan, usai diperdagangkan kembali, saham MTFN pada sesi pertama Senin (7/7) terpantau melesat 33,33% ke level Rp4 per saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: