Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerima BSU Bisa Manfaatkan Livin’ by Mandiri untuk Kelola Keuangan

        Penerima BSU Bisa Manfaatkan Livin’ by Mandiri untuk Kelola Keuangan Kredit Foto: Bank Mandiri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) M. Ashidiq Iswara menyampaikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Pemerintah bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri yang mempermudah nasabah melakukan transaksi secara online.

        Hingga 1 Juli 2025, Bank Mandiri telah menyalurkan Rp1,73 triliun BSU kepada 2,89 juta pekerja sesuai dengan intruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

        Baca Juga: Anak Usaha TOWR Kantongi Fasilitas Kredit dari Bank ICBC Indonesia, Segini Nilainya

        BSU tersebut merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

        Setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan akan menerima BSU sebesar Rp300.000,- per bulan berdasarkan skema tahun ini.

        Dan pembayaran akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000,- langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apa pun. 

        “Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja,” imbuh Ashidiq, dikutip Rabu (9/7).

        Untuk memperoleh BSU, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat, seperti warga negara Indonesia serta merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

        Tak hanya itu, syarat ini juga mencakup menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

        Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan merupakan priotitas pada program ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: