Kredit Foto: Uswah Hasanah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi mencabut usulan pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi di kawasan perkotaan.
Maruarar menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan publik dan legislatif.
“Tujuannya sebenarnya baik, karena kita dengar banyak anak muda ingin tinggal di kota, tapi lahan mahal. Namun setelah mendapat banyak masukan, saya cabut ide itu,” kata Maruarar dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (10/7/2025).
Sebagai gantinya, Kementerian PKP memfokuskan program pada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Anggaran BSPS tahun ini ditambah Rp177 miliar, sehingga target rumah yang dibangun meningkat dari 38.554 unit menjadi 45.073 unit.
Baca Juga: Pengembang Dukung Usulan Rumah Subsidi Diperkecil: untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah
Maruarar juga meminta Komisi V membuka blokir anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan rumah susun di Ibu Kota Nusantara (IKN), revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran, serta pembangunan rumah susun di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Untuk tahun anggaran 2026, Kementerian PKP mengajukan pagu sebesar Rp49,854 triliun. Sebanyak 91% dari total anggaran atau sekitar Rp45,55 triliun akan dialokasikan untuk BSPS dengan target ambisius membangun dan merenovasi 2 juta unit rumah.
Selain BSPS, anggaran juga akan diarahkan untuk pembangunan rumah susun, rumah khusus, prasarana dan sarana utilitas (PSU), serta penanganan kawasan kumuh dan sanitasi di seluruh Indonesia.
Maruarar turut mengungkap bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan sebesar Rp130 triliun. Ia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat sektor perumahan rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan apresiasi terhadap fokus Kementerian PKP dalam penanganan kawasan kumuh melalui BSPS. Ia menilai langkah itu sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kita harus jujur, masih banyak rumah yang tidak layak huni. Ini butuh perhatian serius. Konsentrasi di BSPS ini patut diapresiasi,” ujar Lasarus.
Lasarus juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin setiap warga memiliki tempat tinggal yang layak, khususnya masyarakat miskin dan rentan.
Kementerian PKP optimistis target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah hingga 2029 dapat tercapai, dengan dukungan penuh Komisi V DPR RI dan sinergi kebijakan melalui RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri