Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol, Pengelola Kebab Baba Rafi (RAFI) Angkat Bicara

        Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol, Pengelola Kebab Baba Rafi (RAFI) Angkat Bicara Kredit Foto: SKB Food
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) akhirnya buka suara mengenai kabar adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan pinjaman online, PT Creative Mobile Adventure. 

        “Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya,” ujar Sekretaris Perusahaan RAFI, Chrysma Husnia Aini, dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/7)

        Gugatan itu telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Chrysma menegaskan bahwa RAFI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Creative Mobile Adventure, baik secara institusional maupun personal. Hubungan kedua perusahaan murni bersifat bisnis.

        Baca Juga: Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara!

        Adapun persoalan berawal dari pemberian fasilitas invoice financing oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI. Fasilitas tersebut digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek (by project), dengan tenor dua bulan. Pinjaman itu memiliki bunga 4% untuk jangka waktu 60 hari, dengan nilai total Rp2 miliar yang jatuh tempo pada Maret 2025.

        “Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja Perseroan. Fasilitas yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja Perseroan,” kata Chrysma.

        Sayangnya, RAFI mengalami penundaan pembayaran atas pinjaman tersebut. Hal ini terjadi akibat adanya keterlambatan pembayaran dari sejumlah pelanggan. “Perlu diketahui bahwa Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya),” lanjutnya.

        Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Manajemen Bilang Begini

        Di tengah proses hukum yang berjalan, RAFI telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dan berharap proses ini dapat berakhir damai. “Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian,” tegas Chrysma.

        Pihak manajemen memastikan bahwa gugatan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun kondisi keuangan RAFI secara material. Operasional pun disebut tetap berjalan normal.

        “Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama dengan PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian. Perseroan dengan pihak PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: