Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara!

Digugat PKPU Lagi oleh Harmas, Manajemen Bukalapak (BUKA) Angkat Bicara! Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali menghadapi persoalan hukum setelah PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan teknologi tersebut pada 3 Juli 2025.

“Berdasarkan penelusuran Perseroan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketahui bahwa PT Harmas Jalesveva telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” ujar Sekretaris Perusahaan BUKA, Cut Fika Lutfi, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (9/7).

Meski demikian, hingga saat ini Perseroan belum menerima relaas atau panggilan resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maupun bentuk komunikasi lainnya terkait perkara tersebut. Alhasil, BUKA belum mengetahui secara rinci dasar dan isi permohonan PKPU tersebut.

Baca Juga: Masih Punya Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak (BUKA) akan Lanjutkan Buyback Saham

Ini bukan pertama kalinya Harmas mengajukan PKPU terhadap Bukalapak. Sebelumnya, permohonan serupa pernah diajukan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, namun telah ditolak oleh majelis hakim.

“Permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025,” tambah Cut Fika.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Cut Fika menegaskan bahwa tidak ada dampak signifikan yang dirasakan perusahaan, baik dari sisi operasional maupun keuangan. Bukalapak memastikan seluruh lini bisnis tetap berjalan normal, dan pelayanan kepada pelanggan serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Manajemen Bilang Begini

“Perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut dan akan memberikan pembaruan informasi apabila terdapat hal-hal yang bersifat material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: