Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Sari Kreasi Boga (RAFI) Bebas dari Gugatan Pailit

Tok! Sari Kreasi Boga (RAFI) Bebas dari Gugatan Pailit Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) memastikan bahwa gugatan pailit yang sempat membayangi Perseroan telah resmi dicabut. Dengan pencabutan tersebut, RAFI kini kembali berada dalam kondisi hukum yang normal dan tidak lagi berada dalam proses kepailitan.

Sebelumnya, Perseroan tercantum sebagai salah satu termohon dalam Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan secara elektronik (e-Filing) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pihak termohon PT Samudra Karunia Bersama, PT Sari Kreasi Boga Tbk, serta Sdr. Eko Pujianto. Nilai utang yang didalilkan dalam permohonan mencapai Rp19.026.598.701, dengan ICS Direct Lending Strategic Fund Pte. Ltd. (ICS) bertindak sebagai pemohon.

Keterlibatan RAFI dalam perkara ini terjadi karena Perseroan berposisi sebagai Penjamin Korporasi (Corporate Guarantor) atas fasilitas kredit yang diberikan oleh ICS kepada PT Samudra Karunia Bersama. Selama proses persidangan, manajemen mengambil langkah aktif dengan menghadiri persidangan melalui kuasa hukum yang ditunjuk, sembari melakukan upaya penyelesaian secara damai.

Baca Juga: RAFI Tancap Gas Masuk Agrifood untuk Dongkrak Pendapatan

“Selama proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perseroan secara aktif menghadiri persidangan melalui kuasa hukum yang ditunjuk serta secara paralel melakukan negosiasi intensif dengan Pemohon Pailit guna mencapai penyelesaian secara damai,” kata Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto.

Upaya tersebut berujung pada pengajuan permohonan pencabutan gugatan oleh pemohon pailit. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan tertanggal 11 Desember 2025 kemudian mengabulkan pencabutan Permohonan Pernyataan Pailit, menyatakan perkara Nomor 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dicabut, serta menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.502.000.

“Dengan demikian, sejak tanggal penetapan tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan,” ujar Eko.

Baca Juga: Baba Rafi Jadi Tenant Unggulan di Jaringan SPBU Pertamina

Ia menegaskan, pencabutan permohonan pailit ini menandakan bahwa RAFI tidak sedang berada dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Eko menambahkan bahwa tidak terdapat dampak negatif atas kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha (going concern) Perseroan. 

“Manajemen menilai bahwa pencabutan perkara ini memberikan kepastian hukum yang positif bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan,” pungkas Eko.

Sebagai tindak lanjut, Perseroan juga mengajukan permohonan penghapusan Notasi Khusus atas saham RAFI apabila sebelumnya dikenakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: