Kredit Foto: Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, implementasi kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih perlu aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat.
"Keputusan MK ini harus diatur lebih lanjut melalui PP. Jadi sekarang ini PP nya sedang dipersiapkan disusun oleh pemerintah pusat," kata Pramono.
Sebelum adanya putusan MK, Jakarta sudah memiliki rencana untuk menggratiskan 40 sekolah swasta. Namun dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menunggu aturan dari pusat sebelum menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur implementasinya di Jakarta.
"Setelah ada Keputusan MK dan ini harus semuanya, kami menunggu keputusan ini, setelah adanya Keputusan MK maka kami akan mengatur melalui Pergub tentang hal itu," ungkapnya.
Meski demikian, Pramono optimistis Jakarta akan lebih siap dalam menerapkan kebijakan sekolah swasta gratis dibandingkan daerah lain.
"Yang jelas dibandingkan yang lain, Jakarta pasti lebih siap. Karena memang sudah ada rencana awal untuk menggratiskan sekolah swasta," tandas Pramono
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: