Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres, yang Bisa Hanyalah...

PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres, yang Bisa Hanyalah... Kredit Foto: Antara/Hasrul Said
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisruh mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tak henti menjadi sorotan. Setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji persoalan pencalonan Gibran, kini giliran kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka yang memberikan bantahan keras.

Dedy secara tegas menyatakan MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

"MK tidak bisa membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres," tulis Dedy di akun X, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai posisi Presiden dan Wakil Presiden diperoleh melalui satu paket pemilihan sehingga tidak bisa dipisahkan begitu saja.

Baca Juga: Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat

"Mengapa? Karena Wapres itu dipilih dalam satu paket dengan Presiden," ungkapnya.

Karena itu, Dedy menilai pembatalan terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan begitu saja melalui MK. Ia menyebut rakyat memiliki mekanisme demokrasi dan konstitusional untuk menentukan pasangan pemimpin yang dipilihnya.

"Yang bisa membatalkan paket Presiden dan Wapres hanyalah rakyat, tapi lewat mekanisme demokrasi yang sah dan konstitusional. Yaitu lewat Pemilu," lanjut dia.

Pernyataan Dedy pun ditutup dengan sindiran tajam kepada Denny. Ia menyebut upaya yang dilakukan Denny sebagai sebuah “sayembara politik” dan menilai hal tersebut tidak lebih dari angan-angan.

"Jadi sayembara politik ala @dennyindrayana adalah mimpi di siang hari dengan posisi miring ke arah selatan," pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Butuh Lebih Banyak Menteri Seperti Teddy: Dia Bener Kerja, Gak Pencitraan

Sebelumnya, Denny memang berulang kali menyuarakan persoalan mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia mendesak MK menguji kembali persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Melalui unggahan terbarunya, Denny bahkan mengaku tengah menghitung waktu menuju proses yang ia harapkan berujung pada pembatalan posisi Gibran. "Menghitung hari MK membatalkan Gibran. Cacat pencalonan sedari awal? Gibran karenanya layak dipecat," tulis Denny di akun X.

Denny juga membawa persoalan syarat pendidikan dalam polemik tersebut. Ia meminta agar persyaratan pendidikan tidak diperlakukan seperti persoalan syarat usia yang sebelumnya menjadi perdebatan.

"Saatnya kita yakinkan Mahkamah, bahwa tidak boleh syarat pendidikan juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali," ujarnya.

Tak hanya menyampaikan kritik, Denny juga menitipkan harapan kepada sembilan hakim konstitusi. Ia meminta para hakim MK mengembalikan apa yang disebutnya sebagai marwah dan wibawa negara hukum Republik Indonesia.

"Semoga 9 Negarawan di Mahkamah Konstitusi berkenan mengembalikan Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia," lanjut dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri