Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Usaha TOWR Perpanjang Fasilitas Pinjaman Jumbo Rp1,5 Triliun dengan Bank Mizuho

        Anak Usaha TOWR Perpanjang Fasilitas Pinjaman Jumbo Rp1,5 Triliun dengan Bank Mizuho Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan telah terjadi penandatanganan perjanjian perubahan atas fasilitas pinjaman senilai Rp1,5 triliun antara sejumlah anak usahanya dan PT Bank Mizuho Indonesia. 

        Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, menjelaskan bahwa perjanjian perubahan tersebut ditandatangani pada 11 Juli 2025. Perjanjian ini mengacu pada dokumen sebelumnya yakni Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Fasilitas Pinjaman Bergulir No. 1259/ARA/MZH/1222 tertanggal 9 Desember 2022.

        Baca Juga: Emiten Grup Djarum (TOWR) Mau Right Issue, Incar Dana Jumbo Rp5,49 Triliun

        Perjanjian mencakup para peminjam yang terdiri dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Iforte Energi Nusantara (IEN), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), dengan Mizuho sebagai pihak kreditur.

        "Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Mizuho para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu fasilitas sampai dengan 11 Juli 2026," terang Monalisa.

        Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha TOWR secara keseluruhan.

        Baca Juga: Anak Usaha TOWR Kantongi Fasilitas Kredit dari Bank ICBC Indonesia, Segini Nilainya

        Lebih lanjut, Monalisa menuturkan bahwa transaksi pinjaman ini tergolong sebagai transaksi afiliasi sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, karena merupakan fasilitas yang diterima langsung dari institusi perbankan. Meski begitu, transaksi ini tidak termasuk dalam kategori transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020.

        Dengan perpanjangan fasilitas pinjaman ini, TOWR dan entitas anaknya menunjukkan langkah strategis dalam menjaga fleksibilitas keuangan serta memastikan ketersediaan dana untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka menengah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: