Kredit Foto: Unsplash/Denise Chan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) dan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) pada 17 Juli 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari mekanisme cooling down untuk melindungi investor di tengah lonjakan harga saham yang dinilai tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada tanggal 17 Juli 2025,” tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Ikuti Jejak Grup Djarum, Emiten Prajogo (TPIA) Serok Ratusan Juta Saham SSIA
Saham COIN tercatat melesat 24,74% ke Rp474 saat penutupan perdagangan Rabu (16/7). Dalam sepekan, kenaikannya menembus 160,44% dan sejak debut IPO pada 9 Juli, saham ini sudah terbang 251,11%.
Kondisi serupa juga dialami saham CDIA. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) pada tanggal 17 Juli 2025,” ujar Yulianto.
Pada akhir perdagangan Rabu (16/7), harga saham CDIA meroket 24,80% ke Rp780. Dalam tujuh hari terakhir, saham ini melonjak 143,75% dan sejak resmi tercatat di bursa pada 9 Juli, telah menguat hingga 204,69%.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Dibuka Meroket ke Level 7.200, Saham MERI Tembus ARA
Penghentian sementara dua saham tersebut berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. BEI menilai langkah ini penting guna memberi ruang bagi para pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan setiap keputusan investasinya dengan lebih cermat berdasarkan informasi yang tersedia.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutup Yulianto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri