Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Posisi di Pembiayaan Otomotif, ADMF Resmi Teken Akta Penggabungan dengan MFIN

        Perkuat Posisi di Pembiayaan Otomotif, ADMF Resmi Teken Akta Penggabungan dengan MFIN Kredit Foto: Abdul Aziz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) resmi menandatangani Akta Penggabungan sehubungan dengan rencana merger antara Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan dan MFIN sebagai perusahaan yang menggabungkan diri. 

        "Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana penggabungan dan rancangan Akta Penggabungan oleh pemegang saham Perseroan di dalam RUPSLB Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, maka pada tanggal 16 Juli 2025, Perseroan dan MFIN telah menandatangani Akta Penggabungan," kata Sekretaris Perusahaan ADMF, Veronika Dyah Puspitaningrum. 

        Baca Juga: Adira Finance Tawarkan Buyback Saham Rp9.082 Bagi yang Tolak Merger ADMF dan MFIN, Ini Syaratnya

        Perseroan dan MFIN memiliki hubungan Afiliasi karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu MUFG Bank Ltd. "Oleh karena itu, penggabungan antara Perseroan dan MFIN termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan," jelas Veronika. 

        Veronika menegaskan, penggabungan antara Perseroan dan MFIN merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk memperkuat posisi pasar Perseroan di industri pembiayaan otomotif Indonesia sebagai perusaaan penerima Penggabungan, khususnya di Indonesia Timur. 

        "Sebagai salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka, Perseroan terus mencari peluang untuk meningkatkan penawaran layanan, efisiensi operasional, dan jangkauan pelanggan. MFIN, dengan kehadiran regional dan basis pelanggan yang kuat, menghadirkan keahlian, saluran distribusi, dan sinergi operasional yang berharga yang melengkapi kekuatan Perseroan," tambahnya. 

        Baca Juga: ADMF dan MFIN Dapat Izin Merger, Siap Kelola Aset Rp38 Triliun

        "Tidak terdapat pengalihan saham mengingat pemegang saham MFIN sebagai perusahaan yang menggabungkan Diri, karena hukum, akan menjadi pemegang saham Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan. Dalam proses penggabungan, Perseroan akan menerbitkan saham baru kepada pemegang saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham yang diatur di rancangan penggabungan," ungkap Veronika. 

        Lebih lanjut, Veronika menyebutkan bahwa Perseroan akan memastikan seluruh proses penggabungan berjalan dengan baik sehingga tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: