Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Sahkan RUU Stablecoin, Apa itu?

        DPR Sahkan RUU Stablecoin, Apa itu? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR Amerika Serikat (AS) pada Kamis (17/7) telah meloloskan sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang stablecoin usai Senat menyetujui RUU tersebut pada Juni.

        Lalu apa sih stablecoin?

        Mengutip penjabaran dari Indodax, pada dasarnya, stablecoin memungkinkan pengguna dan pedagang kripto untuk menghindari fluktuasi dan volatilitas harga yang tajam dalam pasar kripto yang tidak stabil.

        Stablecoin adalah jenis aset kripto yang dirancang untuk mengalami sedikit fluktuasi nilai, sehingga nilainya tetap stabil.

        Stablecoin didasarkan pada teknologi blockchain, seperti halnya dengan cryptocurrency lainnya, tetapi nilainya diikat pada aset maupun mata uang yang lebih stabil, seperti Dolar AS atau Emas, yang membantu menjaga nilainya tetap stabil. 

        Adapun stable coin berbeda dari mata uang kripto lainnya seperti Bitcoin dan Ethereum sebab nilai mereka tidak bervariasi seperti aset kripto yang volatil. 

        Sebagai contoh, Bitcoin dikenal sebab fluktuasi nilainya yang tinggi, seringkali tergantung pada sentimen pasar dan permintaan, sementara stablecoin cenderung stabil karena nilainya ditautkan pada aset yang stabil seperti dolar AS atau emas.

        "Kripto yang berbasiskan US dolar, nilainya berkisar dari 0,999 hingga 1.0001 USD bisa digunakan untuk transaksi beli barang impor dsb ini lebih memudahkan, ada transaksi tak perlu cek dan sebagainya," kata Chairman Indodax Oscar Darmawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: