Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketahuan Ada Masalah di Pemberian Remisi, Kementerian Imipas Batalkan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz!

Ketahuan Ada Masalah di Pemberian Remisi, Kementerian Imipas Batalkan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz! Kredit Foto: Antara/Adam Barik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi dicabut oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Keputusan itu diambil setelah ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

"Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Meski pembebasan bersyaratnya telah dicabut, Agus belum menjelaskan apakah Indra akan kembali masuk tahanan untuk menjalani sisa hukumannya. Indra diketahui sudah meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Persoalan remisi Indra muncul di tengah pemeriksaan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Indra sebelumnya disebut diduga ikut terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut, meski Imipas belum merinci barang yang disebut disiapkannya.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat tiga kontainer di lingkungan lapas yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi kontainer tersebut disebut berasal dari warga binaan dan salah satunya dikaitkan dengan Indra Kesuma.

"Ada kontainer (salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong), ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebelumnya menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memastikan proses pemberian remisi, termasuk remisi sakit berkepanjangan, telah sesuai dengan SOP.

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, dilansir Antara, Rabu (30/9).

Baca Juga: Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut

Indra mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani masa tersebut, dia wajib melapor ke Bapas Bogor sebulan sekali serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir.

Dalam perkara Binomo, Indra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Ia dinyatakan terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy