Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Selenggarakan Legal Preventive Program Bersama Kementerian ATR/BPN

        Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Selenggarakan Legal Preventive Program Bersama Kementerian ATR/BPN Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fungsi Legal Counsel menyelenggarakan kegiatan Legal Preventive Program, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat pemahaman hukum, dan kali ini terkait status/hak atas tanah, terutama di wilayah operasional Pertamina. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

        Legal Preventive Program tahun ini mengangkat tema “Perolehan Hak Guna Bangunan atas Akuisisi Lahan Hak Milik oleh Badan Usaha Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah”.

        Manager Legal Counsel Business Development & Corporate Matters Pertamina Patra Niaga, Sarah Alya Mongan, mengatakan kegiatan Legal Preventive Program ini merupakan program rutin dari fungsi Legal Counsel Pertamina untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada seluruh Perwira dan Pertiwi di lingkungan Pertamina, khususnya di Patra Niaga Regional Sumbagut.

        “Perwira Pertamina sangat antusias mengikuti acara Legal Preventive Program. Kegiatan ini merupakan program rutin Fungsi Legal Counsel. Kami berharap kegiatan ini dapat berguna bagi seluruh pekerja Pertamina yang memang tugasnya berkaitan dengan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah,” ujar Sarah, Jumat (18/7/2025).

        Baca Juga: ESDM Panggil Pertamina Bahas Rencana Impor Migas Rp244 Triliun dari AS Usai Negosiasi Tarif

        Masyhuri menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam atas regulasi-regulasi baru, khususnya dalam proses penetapan hak atas tanah oleh badan usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi rekan-rekan Pertamina dalam proses memahami regulasi-regulasi pertanahan yang baru.

        “Mudah-mudahan, rekan-rekan Pertamina dengan adanya kegiatan ini lebih mengetahui lagi untuk kedepannya agar lebih berhati-hati dalam mengakuisisi suatu hak atas tanah yang kemudian akan menjadi aset Pertamina,” jelasnya.

        Melalui kegiatan ini, Pertamina diharapkan dapat terus menjalin koordinasi yang aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian ATR/BPN.

        “Jangan berhenti di sini karena sifat regulasi itu sangat dinamis. Koordinasi yang aktif dan berkelanjutan dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN sangat penting,” kata Masyhuri.

        Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara, Dr. Dody Safnul, SH, SpN, MKn, AIIArb., mengapresiasi penyelenggaraan Legal Preventive Program yang membahas tentang Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

        Baca Juga: Pertamina Eco RunFest 2025 Siapkan Puluhan Titik Medis dan Ambulans untuk Jamin Keselamatan Peserta

        Ia mengatakan Legal Preventive Program ini dapat menambah wawasan, khususnya bagi pekerja Pertamina terkait dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025. Acara ini merupakan satu terobosan yang baik dan diharapkan kegiatan ini bisa berkelanjutan.

        “Saya harap forum diskusi seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tapi terus berjalan agar bisa memperkaya wawasan dan kemampuan hukum pekerja Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia,” ucap Dody.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: