Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 2026, Produk Skincare Wajib Bersertifikasi Halal, Ancamannya Begini Bunyinya

        Mulai 2026, Produk Skincare Wajib Bersertifikasi Halal, Ancamannya Begini Bunyinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mulai tanggal 17 Oktober 2026, produk kosmetik dan perawatan kulit impor wajib memiliki Sertifikat Halal untuk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

        Persyaratan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021, serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

        Regulasi tersebut mewajibkan pelaksanaan sertifikasi halal secara bertahap—termasuk untuk produk kosmetik impor.

        Untuk produk kosmetik, ini berarti semua bahan dan proses produksi tidak mengandung unsur haram seperti alkohol, turunan hewan yang tidak disembelih secara halal, atau kontaminasi silang.

        Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum kewajiban sertifikasi halal yakni UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 yang mencakup produk skincare dan kosmetik sebagai produk yang wajib halal.

        Berdasarkan Pasal 161 PP 42/2024, seluruh produk kosmetik, termasuk skincare impor, wajib memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2026.

        Sesuai ketentuan BPJPH dan PP 42/2024, masa transisi selama lima tahun dimulai sejak 17 Oktober 2021. Selama masa ini, pelaku usaha dianjurkan untuk secara sukarela mengajukan Sertifikasi Halal dan bersiap untuk implementasi penuh.

        Dan penerapan penuh aturan ini berlaku 17 Oktober 2026 sertifikasi halal wajib untuk seluruh kosmetik impor.

        Produk yang tidak memiliki sertifikasi setelah tanggal tersebut dapat dikenakan:

        1. Teguran tertulis
        2. Penarikan produk dari pasar
        3. Sanksi administratif

        Kewajiban ini berlaku untuk merek lokal maupun internasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: