Kredit Foto: Azka Elfriza
OJK memastikan bahwa seluruh perusahaan asuransi komersial akan diwajibkan ikut serta dalam Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diimplementasikan pada 2028.
Diketahui bahwa skema ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
“Jadi kan harapannya semua perusahaan asuransi itu ikut serta dalam Program Penjaminan Polis dan mereka setelah undang-undang akan bayar iuran," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di di Menara Danareksa, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: OJK Belum Terima Rencana Konsolidasi Asuransi BUMN dari Danantara
Ogi menjelaskan, nantinya skema pembayaran iuran yang diadaptasi akan dibagi menjadi dua yakni iuran pertama kali atau initial contribution dan berapa iuran per tahun yang dibayarkan dua kali.
Ia menegaskan, besarnya iuran tersebut nantinya akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), mengikuti pola serupa seperti pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, Ogi menegaskan bahwa penjaminan hanya mencakup produk asuransi yang bersifat proteksi, tidak termasuk produk investasi seperti unit link.
“Tapi tadi jelaskan hanya pertanggungan yang sifatnya proteksi ya, pelindungan, bukan yang investasi. Jadi kalau unit link nggak diitung,” tambahnya.
Baca Juga: OJK Ungkap 5 Hal yang Hambat Pertumbuhan Asuransi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa skema ini diprioritaskan untuk asuransi komersial. Mungkin, produk asuransi sosial seperti BPJS tidak akan termasuk.
“Tinggal bentuk PP-nya, akan turun PP. Jadi tahun ini harusnya keluar PP-nya. Kemudian nanti implementasinya kan 2028,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution menegaskan bahwa PPP ini beda dengan reasuransi.
Ia menjelaskan, skema PPP ini dirancang sebagai perlindungan terakhir saat industri gagal memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.
“Once dicabut izinnya sama OJK, kan nggak ada yang nerusin polis ini. Nah, di situlah LPS masuk untuk membayar si pemegang polis. Bedanya di situ dengan Reas,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: