- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Cooling Down! Bursa Putuskan Setop Sementara Perdagangan Saham PYFA dan ARTA
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham dua emiten, yakni PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) dan PT Arthavest Tbk (ARTA), setelah mencatat lonjakan harga yang sangat signifikan dalam waktu singkat.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Pyridam Farma Tbk (PYFA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) dan Waran Seri I PT Pyridam Farma Tbk (PYFA-W) pada tanggal 24 Juli 2025,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.
Baca Juga: Loncat 723,57%, Saham Emiten Toto Sugiri Bolak-balik Kena Suspensi BEI
Keputusan serupa juga berlaku untuk saham PT Arthavest Tbk (ARTA). Yulianto menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Arthavest Tbk (ARTA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Arthavest Tbk (ARTA) pada tanggal 24 Juli 2025.”
Berdasarkan data perdagangan per Rabu (23/7), saham PYFA mengalami kenaikan 4,17% ke level Rp450, naik 44,23% dalam sepekan dan melonjak hingga 89,08% dalam sebulan. Sementara itu, saham ARTA ditutup menguat 18,96% ke Rp3.890, mencatat lonjakan 47,91% dalam sepekan dan meroket 100,52% selama satu bulan terakhir.
Baca Juga: BEI Perpanjang Suspensi Saham PPRO di Seluruh Pasar, Ini Pemicunya
"Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” jelas Yulianto.
Yulianto pun mengingatkan seluruh pihak untuk terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: