Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri: Sinergi DPRD dan Kepala Daerah Kunci Pengelolaan APBD yang Sehat

        Kemendagri: Sinergi DPRD dan Kepala Daerah Kunci Pengelolaan APBD yang Sehat Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bersinergi dengan kepala daerah dalam memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.

        Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Rapat Kerja Teknis I Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 yang mengusung tema "Urun Rembuk: Meningkatkan Peran Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD".

        Acara tersebut digelar secara hybrid pada Senin, 28 Juli 2025.

        Maurits menyampaikan bahwa DPRD, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki peran strategis dalam tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

        "Fungsi ini mencakup pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan dan penetapan APBD bersama pemerintah daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Karena Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, maka peran DPRD menjadi sangat strategis," jelas Maurits.

        Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan DPRD. Menurutnya, kedua lembaga tersebut saling terkait dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Untuk itu, pemahaman yang baik mengenai tugas dan wewenang masing-masing pihak menjadi kunci kelancaran pemerintahan.

        “Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas KDH adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kab/Kota tentang APBD Provinsi/Kab/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/ Walikota," ujar Maurits.

        Maurits menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yaitu pendapatan harus lebih besar dari belanja. Oleh karenanya diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas. Tujuannya, agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat.

        “Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik,” tegas Maurits.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: