Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Acset Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Petinggi Bukaka

        Acset Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Petinggi Bukaka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (Tol Layang MBZ) ruas Cikunir–Karawang Barat. Pemeriksaan dilakukan Rabu (30/7/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

        Para saksi yang diperiksa adalah BW, IK, EY, dan SDT. BW merupakan Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, sementara IK menjabat Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dua saksi lainnya, EY dan SDT, berasal dari PT Aria Jasa Reksatama dengan posisi sebagai project management senior dan tenaga teknik pada 2017–2020.

        Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

        “Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dala, keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

        Kasus ini berfokus pada pembangunan tol layang sepanjang lebih dari 30 kilometer yang dikenal sebagai Tol MBZ, termasuk simpang susun on/off ramp di Cikunir dan Karawang Barat. Proyek tersebut dilaksanakan dengan skema design and build, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

        Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) sebagai tersangka korporasi. Emiten konstruksi ini diduga terlibat dalam praktik korupsi selama pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: