Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) usai menemukan cukup alat bukti atas pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh tiga bank daerah.

Delapan tersangka terdiri atas pejabat internal Sritex dan sejumlah pejabat dari Bank DKI, Bank Jabar-Banten (BJB), dan Bank Jateng. Mereka diduga menyetujui dan mencairkan kredit tanpa verifikasi memadai, serta menggunakan dokumen dan laporan keuangan yang diragukan kebenarannya.

Salah satu tersangka adalah AMS, Direktur Keuangan Sritex periode 2006–2023, yang diduga menjadi aktor utama dalam pengajuan dan penyaluran kredit bermasalah. Selain itu, terdapat YR (eks Dirut Bank BJB), SP (eks Dirut Bank Jateng), BFW dan PS (eks pejabat tinggi Bank DKI), BR (SEVP Bisnis Bank BJB), PJ (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng), serta SD (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng).

Baca Juga: Iwan Kurniawan Ungkap Sritex Tak Pernah Minta Kredit ke Bank, Tapi Selalu Ditawarkan

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Sebagian besar tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan negara, sementara satu orang menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!

“Penetapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kerja sama jahat antara korporasi dan lembaga keuangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan Sritex, salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Perkara ini turut menyoroti lemahnya pengawasan perbankan dan integritas dalam proses penyaluran kredit kepada korporasi besar. Perhitungan final nilai kerugian negara masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: