Kredit Foto: Bank Woori Saudara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri perbankan menyusul dugaan kasus fraud di PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk. Dugaan kecurangan tersebut melibatkan transaksi mencurigakan dalam bentuk negotiable letter of credit (LC) senilai US$78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun.
“OJK mencermati dengan saksama perkembangan dugaan kasus fraud yang terjadi dan menindaklanjuti sejalan dengan fungsi pengawasan, khususnya pengawasan perbankan. OJK berkomitmen mendorong praktik perbankan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Bank Woori Saudara Hadapi Kasus Fraud Rp1,2 Triliun, OJK Klaim Telah Beri Peringatan Sejak 2023
Menurut Dian, OJK akan memperkuat pendekatan pengawasan tidak hanya secara reaktif, tetapi juga preventif, guna mencegah terulangnya kasus serupa. OJK juga mendorong perbankan memperkuat tata kelola, sistem pengendalian internal, serta manajemen risiko sebagai bagian dari langkah mitigasi.
“OJK secara berkelanjutan mendorong penguatan tata kelola, sistem pengendalian internal, dan manajemen risiko di seluruh perbankan sebagai bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi fraud,” kata Dian.
Baca Juga: Dukung Usaha Entitas Anak, Woori Bank Beri Pinjaman USD500 Juta ke Bank Woori Saudara (SDRA)
Selain itu, OJK memperkuat pendekatan risk-based supervision serta mendorong perbankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap budaya kepatuhan dan integritas sumber daya manusia di lingkungan internal.
Langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas risiko operasional dan transaksi.
Kasus di Bank Woori kini tengah dalam proses investigasi dan menjadi perhatian khusus OJK dalam mengawal akuntabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: