Skandal Intervensi dalam Pemilu, Mantan Presiden Ditangkap oleh Pengadilan
Kredit Foto: Antara/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada mantan presiden Yoon Suk-yeol supaya bisa hadir dalam pemeriksaan dugaan intervensi dalam pemilu.
Surat perintah tersebut, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, telah diminta oleh tim penasihat independen Min Joong-ki yang memimpin penyelidikan atas tuduhan korupsi yang melibatkan istri Yoon, Kim Keon-hee.
Yoon, yang telah ditahan atas tuduhan pemberontakan menyusul penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada Desember 2024 lalu, sudah dua kali mangkir dari panggilan penasihat khusus untuk hadir dalam sesi interogasi.
Seorang asisten penasihat khusus dan seorang jaksa diperkirakan akan dikirim ke Pusat Penahanan Seoul, tempat Yoon ditahan, menurut sejumlah media.
Yoon dan istrinya diduga menerima jajak pendapat gratis dari pialang politik independen, Myung Tae-kyun, menjelang pemilihan presiden 2022 dengan imbalan pencalonan ilegal seorang mantan anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) dalam pemilihan sela parlemen pada tahun tersebut.
Yoon juga diduga membuat pernyataan palsu saat pemilihan presiden pendahuluan pada 2021 tentang dugaan keterlibatan istrinya dalam manipulasi harga saham, yang merupakan pelanggaran hukum pemilu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: