Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menghapus hampir 2,5 juta konten negatif dari ruang digital Indonesia sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta konten terkait dengan praktik judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa pemutusan akses terhadap situs judi online belum cukup untuk menghentikan peredarannya secara efektif. Menurutnya, pelaku bisa dengan mudah membuat ulang konten, sementara pemblokiran rekening lebih sulit diatasi.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Transformasi Digital Butuh Birokrasi Gesit, Menkomdigi Lantik 58 Pejabat Strategis
Meutya menuturkan, data konten negatif yang dihapus berasal dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan otomatis melalui sistem crawling milik Kemkomdigi. Namun, ia mengakui promosi judi online masih marak di berbagai platform media sosial, dengan pelaku yang kian kreatif menghindari sistem pemantauan.
Baca Juga: Siapkan Talenta Digital Era AI, Menkomdigi Minta Kampus Jadi Garda Terdepan
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening perbankan yang digunakan dalam transaksi judi online. Meutya juga mendorong perbankan agar memperketat verifikasi identitas nasabah guna mencegah pembukaan rekening baru oleh pelaku.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” tegas Meutya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: