Terapkan Aturan Stablecoin, Hong Kong Targetkan Jadi Pusat Web3 Asia
Kredit Foto: Istimewa
Hong Kong secara resmi memberlakukan aturan baru bagi penerbit stablecoin sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisinya sebagai pusat industri kripto dan Web3 di Asia.
Dilansir dari Coindesk, Senin (4/8), Aturan tersebut berlaku setelah pengesahan dari Undang-Undang Stablecoin di Mei. Ia sendiri berlaku pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: DBS Bank Hong Kong dan Edge Kolaborasi Dorong Investasi ke Indonesia
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) menyebut bahwa perusahaan dapat mulai mengajukan lisensi penerbit stablecoin dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Selama proses pengajuan berlangsung, perusahaan yang sudah mendaftar diizinkan beroperasi hingga 31 Januari 2026.
Stablecoin merupakan jenis kripto yang nilainya dipatok terhadap aset dunia nyata seperti dolar. Hong Kong sebelumnya telah membentuk kerangka regulasi untuk bursa aset kripto sejak dua tahun lalu dan mulai berkonsultasi mengenai regulasi stablecoin sejak 2023.
Menurut laporan, sekitar empat puluh perusahaan telah menyatakan minat untuk mengajukan lisensi. Namun, otoritas setempat memperkirakan hanya kurang dari sepuluh yang akan disetujui.
Baca Juga: Visa Perluas Jangkauan Stablecoin, Kini Dukung PYUSD, USDG, EURC
Langkah ini dianggap sebagai strategi strategis wilayah terkait untuk menarik pelaku industri kripto global, sembari menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: