Emiten Konstruksi Grup Astra (ACST) Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Kata Manajemen
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Emiten konstruksi milik Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) buka suara terkait penetapan status sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat atau yang dikenal sebagai tol layang MBZ.
Sekretaris Perusahaan ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, mengakui bahwa surat pemberitahuan tentang status tersangka dari Kejaksaan Agung RI telah diterima Perseroan pada 3 Juni 2025. “Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Kadek.
Kadek menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Desember 2016, ketika PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menggelar lelang terbatas untuk proyek pembangunan Japek. ACST pun bergabung dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk membentuk kerja sama operasi bernama Waskita-Acset KSO.
Baca Juga: Acset Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk Petinggi Bukaka
Berdasarkan surat pengumuman pemenang tertanggal 8 Februari 2017 dan penunjukan kontraktor pada 16 Februari 2017, Waskita-Acset KSO dinyatakan sebagai pelaksana proyek yang mulai dikerjakan pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020.
“Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasamarga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek. Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan menerima surat pemberitahuan dari Kejagung RI, dimana Perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Japek,” jelas Kadek.
Terkait apakah ada pihak yang terlibat dalam perkara ini yang menjabat di manajemen Perseroan, ACST memastikan bahwa tidak ada satu pun nama dari manajemen atau grup yang disebut dalam daftar tersangka yang sudah diumumkan.
Sementara itu, proses penyidikan kini masih berlangsung. Perseroan menegaskan komitmennya untuk patuh dan kooperatif selama proses pemeriksaan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pasca Kasus Korupsi Batu Bara, ESDM Bakal Kumpulkan Pemain Tambang
Mengenai dampak hukum terhadap kegiatan perusahaan, Kadek menyatakan tidak ada efek material yang signifikan terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan sejauh ini.
“Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung,” lanjutnya.
Meski begitu, Perseroan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), senantiasa patuh dalam menjalankan kegiatan usaha agar tunduk dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan pasar modal serta peraturan lain yang mana Perseroan tunduk padanya,” tutup Kadek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: