Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harga Melonjak Fantastis, Saham UANG dan UDNG Dibekukan Sementara

        Harga Melonjak Fantastis, Saham UANG dan UDNG Dibekukan Sementara Kredit Foto: Unsplash/Chris Liverani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menekan tombol cooling down setelah dua saham mencatat lonjakan harga fantastis. Saham PT Pakuan Tbk (UANG) dan PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) resmi dihentikan sementara perdagangannya pada Selasa, 19 Agustus 2025.

        “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pakuan Tbk (UANG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pakuan Tbk (UANG) pada tanggal 19 Agustus 2025,” jelas P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo.

        Baca Juga: Saham DADA Meroket! Pengendali Malah Agresif Jualan

        Data perdagangan terakhir pada Jumat (15/8) memperlihatkan, saham UANG ditutup Auto-Rejection Atas (ARA) dengan kenaikan 25% ke level Rp530 per saham. Dalam sepekan saham ini sudah melesat 94,85%, bahkan melonjak 154,81% hanya dalam sebulan.

        Tak hanya UANG, saham UDNG juga ikut masuk radar. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Danny.

        Baca Juga: Aksi Senyap! Henan Sekuritas Keciduk Borong Saham IMPC Senilai Rp99 Miliar

        Pada Jumat lalu, saham UDNG ditutup melesat 9,94% di Rp1.935 per saham. Dalam sepekan, kenaikannya mencapai 32,99%, sementara dalam sebulan terakhir sudah terbang 66,09%.

        Penghentian sementara dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan memberi ruang bagi investor agar lebih bijak mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi.

        “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tandas Danny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: