Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sesuai Ketentuan Perundang-undangan, PHK Berdasarkan Permohonan Pekerja

        Sesuai Ketentuan Perundang-undangan, PHK Berdasarkan Permohonan Pekerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajemen AJB Bumiputera 1912 telah melaksanakan sosialisasi dalam bentuk townhall meeting kepada seluruh pekerja untuk penyelesaian data dalam pelaksanaan rekonsiliasi atas Perjanjian Bersama 2023.

        Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan Manajemen kepada seluruh pekerja Kantor Pusat maupun Kantor Operasional.

        Tujuan dari sosialisasi ini untuk kembali menyatukan kebersamaan pekerja dalam mensukseskan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan dan menjaga eksistensi AJB Bumiputera 1912, dengan tetap setia kepada pimpinan dan loyal kepada Perusahaan.

        Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery mengungkapkan, pekerja yang menerima pencairan Perjanjian Bersama 2023 (PB23) dan masih aktif bekerja akan memberikan komitmen kesetiaan dan loyal kepada perusahaan dengan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan, sehingga fokus kedepan mensukseskan program RPK, data tersebut diterima paling lambat pada Juli 2025 dan saat ini dalam proses rekonsiliasi.

        Sedangkan, lanjut Hery, pekerja yang telah mengundurkan diri dan menyatakan menerima PHK sudah mencapai 31% dari 624 pekerja dan menerima manfaat PHK sesuai ketentuan normatif UU. 

        "Diketahui, sampai saat ini, gelombang persetujuan PHK oleh eks Pekerja terus berdatangan ke perusahaan, yang sebelumnya menolak PHK," ujar Hery dalam keterangannya kepada media.

        Karena itu, dengan ramainya eks pekerja yang setuju PHK tersebut, perusahaan menyambut baik dengan mempersiapkan pelayanan dan rekonsiliasi hak dan kewajiban guna terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari adanya sengketa dikemudian hari.

        Hery juga menyampaikan, perusahaan menyambut baik atas penyelesaian perselisihan hak dan kewajiban manfaat PHK, dengan antusiasnya eks pekerja ini. Sebab, manajemen telah menyusun pelayanan dokumen dan rekonsiliasi data maupun komitmen bersama.

        "Eks pekerja dapat menghubungi Divisi SDM untuk menerima formulir yang akan digunakan sebagai penjadwalan pelaksanaan rekonsiliasi setelah formulir diserahkan kembali. Proses rekonsiliasi dan komitmen disepakati maka eks pekerja akan menerima hak sesuai waktu yang ditetapkan," jelasnya.

        Sebagaimana diketahui, salah satu eks pekerja AJB juga menyatakan setelah dilakukan rekonsiliasi, semua menjadi jelas bahwa tidak ada kezhaliman dari Manajemen karena semua sesuai UU.

        "Terus teraang sebelum itu, di antara kami banyak yang disesatkan dengan informasi dan kabar yang salah dan belum terverifikasi. Akhirnya banyak teman saya sendiri yang akhir menanggung malu dan derita bersama akibat kehilangan pekerjaan," ujar mantan karyawan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya itu.

        Hery juga kembali mengajak kepada seluruh eks pekerja untuk bersedia menyerahkan data PB23 dan dilakukan rekonsiliasi bersama-sama untuk menjadi kesepakatan perhitungan hak manfaat PHK.

        "Namun bagi eks pekerja belum menerima PHK, bisa menunggu sampai penyelesaian perselisihan PHK dinyatakan inkracht," pungkas Hery.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: