Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkat Okupansi Hotel Anjlok hingga 38 Persen, Langkah Pemberian Instentif 50 Persen Diapresiasi

        Tingkat Okupansi Hotel Anjlok hingga 38 Persen, Langkah Pemberian Instentif 50 Persen Diapresiasi Kredit Foto: Antara/Harianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran.

        Justin menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi.

        “Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).

        Menurutnya, insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.

        Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025 sebelum mulai berangsur naik pada Juni, meski belum mencapai angka ideal.

        “Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” tambahnya.

        Justin juga berharap kebijakan tersebut mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja. Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaku usaha menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

        “Pasca-diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli warga Jakarta,” tandasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: