Kredit Foto: Azka Elfriza
AFPI membantah tuduhan praktik kartel bunga pinjaman daring (pindar) yang dilayangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Seperti yang diketahui, gugatan tersebut kini telah masuk ke tahap persidangan.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan AFPI terus mengikuti jalannya persidangan secara intensif.
“Menggarisbawahi posisi itu dapat kami jelaskan juga yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi itu dilakukan dalam konteks kita melindungi konsumen dari ancaman pinjol ilegal yang menawarkan bunga mencekik dan predatory lending waktu itu,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Pakar Soroti Penggunaan SK AFPI dalam Kasus KPPU
Menurut Kuseryansyah, pedoman perilaku yang diterapkan asosiasi berkaitan langsung dengan pencegahan praktik pinjaman berlebihan.
Ia mencontohkan kasus pinjaman online ilegal di Yogyakarta yang sempat menggemparkan publik karena menawarkan bunga hingga 4% per hari.
“Pinjam Rp3 juta, dalam 2-3 bulan jadi Rp30 juta, itu predatory lending,” jelasnya.
AFPI menilai kasus tersebut merupakan praktik predatory lending yang berbahaya bagi konsumen dan jelas melanggar aturan.
Karena itu, pembatasan bunga di sektor fintech lending diperlukan sebagai pembeda antara pindar legal dengan pinjaman ilegal.
Baca Juga: Akademisi Soroti KPPU Soal Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Daring
Lebih lanjut, pembatasan bunga pinjaman 0,8% per hari pertama kali diberlakukan sejak 2019 berdasarkan arahan regulator.
“(Pembatasan bunga) 0,8% itu maksimum ya. Karena lebih dari itu kita anggap sebagai mirip-mirip predatory lending. Lebih dari itu kita anggap kurang pro terhadap perlindungan konsumen,” kata Kuseryansyah.
Aturan tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,4%. Hingga akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan batas maksimal bunga pinjaman harian sebesar 0,3% melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) 19/2023.
Dengan dasar regulasi tersebut, AFPI menekankan kebijakan bunga yang ada saat ini bukan bentuk kartel, melainkan instrumen perlindungan konsumen sekaligus upaya menekan praktik pinjaman ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: