Aturan Bakal Diperketat, Stablecoin Asing Tak Akan Bebas Masuk Uni Eropa
Kredit Foto: Istimewa
Presiden European Central Bank (ECB) Christine Lagarde mendesak anggota parlemen zona euro untuk memberlakukan persyaratan ketat dan mekanisme pengamanan bagi stablecoin asing sebelum diizinkan beroperasi di Uni Eropa.
Lagarde menegaskan stablecoin harus mematuhi standar regulasi kawasan euro, termasuk aturan dalam kerangka dari Markets in Crypto-Assets (MiCA). Ia menyebut hal ini demi mencegah risiko likuiditas lintas yurisdiksi.
Baca Juga: Bos Indodax: Stablecoin Rupiah Perlu Dukungan BI dan OJK
“Risiko salah kelola likuiditas lintas yurisdiksi sudah pernah terjadi sebelumnya. Seperti perbankan, kelompok usaha wajib memastikan cadangan tersedia di bagian grup yang membutuhkan, kapan pun dibutuhkan,” ujar Lagarde, dilansir Kamis (4/9).
Ia memperingatkan potensi terjadinya stablecoin run, di mana investor lebih memilih melakukan penebusan dalam wilayah dengan perlindungan lebih kuat seperti Uni Eropa. Kondisi itu berisiko menguras cadangan lokal dari zona euro.
“Skema multi-issuance mereplikasi risiko yang sama dalam satu entitas. Karena itu, aturan seperti net stable funding ratio dan liquidity coverage ratio perlu berlaku di setiap level konsolidasi,” ungkap Lagarde.
Stablecoin merupakan token yang dipatok pada nilai aset tradisional seperti mata uang fiat. Ia kini menjadi fokus utama regulasi aset digital di 2025.
Baca Juga: Sinyal Lampu Hijau Stablecoin Yen Jepang, Investor Kripto Bersiap!
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Hong Kong telah memperkenalkan aturan baru terkait penerbitan dan pengelolaan stablecoin. Keduanya mengikuti langkah zona euro melalui MiCA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: