Pastikan Korban Kerusuhan Terima Jaminan Sosial, OJK Kawal Penyaluran
Kredit Foto: Cita Auliana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban jiwa maupun luka akibat kerusuhan beberapa hari terakhir telah menerima perlindungan jaminan sosial dari sejumlah lembaga negara. BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), ASABRI, dan TASPEN tercatat sudah menyalurkan santunan, sementara klaim dari perusahaan asuransi jiwa komersial masih dalam proses.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut BPJSTK telah mencairkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Sampai dengan saat ini yang sudah terlaporkan ada sembilan,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Pinjaman UMKM Korban Kerusuhan
Selain BPJSTK, santunan juga diberikan oleh ASABRI dan TASPEN bagi peserta dari TNI, Polri, serta aparatur sipil negara yang menjadi korban. Namun, OJK belum menerima laporan terkait klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi jiwa komersial.
Lebih lanjut, Ogi menekankan pentingnya perlindungan tambahan melalui polis asuransi risiko kerusuhan, yakni Riot, Strike, Malicious Damage, and Civil Commotion (RSMDCC). Skema ini dinilai mampu memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap aset publik maupun pribadi yang terdampak demonstrasi.
Baca Juga: OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Pinjaman UMKM Korban Kerusuhan
OJK juga mendorong agar konsorsium asuransi barang milik negara mencakup lebih banyak aset pemerintah pusat dan daerah. Menurut Ogi, hal ini akan memperkuat perlindungan negara terhadap potensi kerugian akibat kerusuhan. “Ke depan kami berharap bahwa prospek lini bisnis dari RSMDCC diperkirakan akan meningkat, seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru-hara atau demonstrasi,” ujarnya.
Selain itu, OJK meminta perusahaan asuransi mempercepat proses verifikasi klaim, menjaga tingkat solvabilitas, serta secara rutin melaporkan perkembangan penanganan klaim. Ogi menegaskan langkah ini penting agar masyarakat maupun negara memperoleh kepastian perlindungan ketika terjadi kerusuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri