Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Pinjaman UMKM Korban Kerusuhan

OJK Minta Lembaga Keuangan Beri Keringanan Pinjaman UMKM Korban Kerusuhan Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan memberikan relaksasi pinjaman bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kerusuhan dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2025 yang digelar secara daring pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK Pastikan Tak Ada Rush Money Saat dan Pasca Kerusuhan

“Bagi debitur yang terkena dampak secara material dari situasi terkini, dan berpengaruh terhadap pembayaran pinjamannya, industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya terkait didorong untuk relaksasi pembayaran pinjaman antara lain dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan sesuai prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah,” ujar Agusman.

Ia menjelaskan, relaksasi ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang rentan terhadap gangguan sosial-ekonomi. Dengan adanya restrukturisasi pinjaman, pelaku usaha diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban finansial sekaligus melanjutkan kegiatan bisnisnya.

Selain mendorong restrukturisasi, OJK menyiapkan langkah deregulasi untuk memperluas akses pembiayaan UMKM. Deregulasi itu mencakup pemberian kredit kepada calon debitur dengan catatan pembiayaan non-lancar yang bersifat non-material. Namun, kelayakan kredit tetap harus mengacu pada kemampuan debitur membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga keuangan.

“OJK telah menerbitkan SEOJK 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mengatur antara lain mengenai kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada sistem elektronik serta batas usia dan penghasilan minimal penerima dana,” jelas Agusman.

Baca Juga: Pramono Beri Rincian Total Kerugian Fasilitas Umum Akibat Kerusuhan di Jakarta, Total Rp51 Miliar Lebih

Menurutnya, penerbitan aturan tersebut menjadi payung hukum bagi penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Dengan regulasi ini, OJK berharap lembaga pembiayaan dan fintechdapat menyalurkan dana secara lebih hati-hati namun tetap inklusif bagi sektor UMKM.

OJK menegaskan akan terus memantau kondisi sektor keuangan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, terutama bagi kelompok usaha yang paling terdampak kerusuhan. Upaya relaksasi dan deregulasi diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor pembiayaan sekaligus memperkuat daya tahan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: