Gara-Gara Tampilkan Iklan di Tab Gmail, Google Kena Denda 325 Juta Euro
Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Google Dijatuhi Denda 325 Juta Euro di Prancis atas Pelanggaran Terkait Pelacak Daring
Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (CNIL), otoritas perlindungan data Prancis, pada Rabu (3/9) menjatuhkan denda kepada Google karena gagal mematuhi peraturan terkait pelacak daring (online tracker).
CNIL mengumumkan pihaknya akan mengenakan denda sebesar 325 juta euro kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu, menurut pernyataan di situs webnya.
Sejak 2020, CNIL telah mengeluarkan beberapa sanksi pada perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan hukum terkait pelacak iklan, papar pernyataan itu.
CNIL menambahkan Google juga melanggar aturan dengan menampilkan iklan di tab Gmail tanpa mendapatkan izin dari pengguna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat