Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonomi Melemah, Industri dan Pengamat Desak Pemerintah Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun

        Ekonomi Melemah, Industri dan Pengamat Desak Pemerintah Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan fiskal 2026 yang tidak menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak disambut baik oleh pelaku usaha dan analis ekonomi. Meski demikian, mereka menegaskan perlunya kebijakan susulan berupa pembekuan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tiga tahun mendatang guna mempertahankan kemampuan beli masyarakat, melindungi lapangan kerja, serta memulihkan industri hasil tembakau (IHT) yang sedang mengalami tekanan.

        Selaras dengan langkah pemerintah yang tidak menaikkan pajak pada 2026, pelaku industri berpendapat bahwa optimalisasi penerimaan negara seharusnya dipusatkan pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan penertiban peredaran rokok ilegal, alih-alih melalui kenaikan tarif cukai. Cara ini dianggap lebih tepat untuk memastikan stabilitas industri serta mendorong pemulihan perekonomian nasional.

        Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai sinyal positif bagi IHT, khususnya terkait tarif cukai.

        “Pernyataan Kemenkeu terkait tidak akan ada pajak baru atau kenaikan pajak pada tahun 2026 bisa diartikan positif dalam arti pajak tidak berubah, termasuk cukai (rokok) harapannya tidak naik pula,” ujarnya.

        Benny menegaskan bahwa kepastian kebijakan sangat dibutuhkan oleh IHT yang dalam lima tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat kenaikan tarif cukai lebih dari 65%. Ia pun mendorong pemerintah untuk menerapkan moratorium kenaikan cukai rokok selama tiga tahun ke depan.

        Baca Juga: Demi Jaga Serapan Tenaga Kerja, Buruh Harap Menteri Baru Tidak Naikan Cukai Rokok

        “Moratorium kenaikan cukai (rokok) selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti bagi pemulihan sektor hasil tembakau,” jelasnya.

        Menurut Benny, jika industri diberi ruang untuk pulih, dampaknya akan terasa luas. “Apabila sektor hasil tembakau ini pulih, maka dapat memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” ujarnya.

        Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, turut menyoroti kondisi ekonomi yang masih rentan. Ia menilai melemahnya daya beli masyarakat, turunnya konsumsi rumah tangga, dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebagai indikator bahwa kenaikan cukai rokok sebaiknya ditunda.

        “Kalau tetap dinaikkan cukainya, konsumen akan shifting ke produk yang lebih murah. Dari sisi produsen akan terjadi penurunan omzet, padahal overhead cost tidak mungkin turun, sehingga profit menurun tapi biaya tetap. Yang akan dilakukan perusahaan adalah efisiensi. Jadi, saya takut kalau cukai rokok dinaikkan nanti PHK yang akan terjadi,” ungkapnya.

        Esther menambahkan bahwa moratorium CHT selama tiga tahun bisa menjadi kebijakan strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menurutnya di kondisi perekonomian saat ini, menaikkan cukai saat industri sedang lesu adalah langkah yang keliru.

        “Kalau industri sudah lesu, ya, terus [cukai naik], ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Jadi gimana mereka mau bergerak?” serunya.

        Menutup pandangannya, Esther berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, mampu membaca kondisi ekonomi secara riil dan objektif, serta menyampaikan realitas tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

        Baca Juga: Cukai Rokok Jadi Sorotan, DPR dan DPD Ingatkan Ancaman PHK Massal

        “Saya berharap Bapak Purbaya jangan melupakan untuk memahami kondisi ekonomi yang sebenarnya, dan dia berani menjelaskan kepada Presiden Prabowo bahwa kondisi ekonomi ini seperti ini. Seperti apa adanya,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: