Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Karya Cipta dan AIP 1 Limited Capai Kesepakatan Damai Lewat Proses Hukum di Indonesia dan Singapura

        PT Karya Cipta dan AIP 1 Limited Capai Kesepakatan Damai Lewat Proses Hukum di Indonesia dan Singapura Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sengketa lintas yurisdiksi antara PT Karya Cipta Anugrah Propertindo dan AIP 1 Limited, salah satu entitas yang berafiliasi dengan Creed Group dari Jepang, berakhir dengan tercapainya kesepakatan damai. 

        Kedua perusahaan, yang sama-sama menjadi pemegang saham PT Hutama Anugrah Propertindo selaku pengembang Serpong Garden Apartment, berhasil menemukan titik temu setelah melalui proses hukum di Indonesia dan Singapura.

        Perjalanan kasus ini sempat menjadi perhatian di kalangan pelaku industri properti selama kurang lebih satu tahun terakhir.

        Perselisihan berawal dari Perjanjian Pemegang Saham dan Conditional Sale & Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada 2018. 

        Perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut kemudian memunculkan proses hukum di dua yurisdiksi. Sejumlah persidangan pun digelar, namun akhirnya para pihak terkait memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

        Menurut penasihat hukum Karya Cipta Group, Albert Yulius, kompromi yang dicapai dapat memberikan hasil yang seimbang baik secara komersial maupun hukum. Kesepakatan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham lainnya, PT Hutama Prima Internusa, melalui mekanisme RUPS.

        "Kami mengapresiasi para pihak, setelah menjalani beberapa ronde negosiasi, para pihak dapat berkompromi dan menyepakati suatu perdamaian yang win-win baik secara komersil maupun secara teknis hukum. Kesepakatan ini juga tentunya mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya yaitu PT Hutama Prima Internusa melalui mekanisme RUPS,” ujar Albert Yulius.

        Penyelesaian ini menutup rangkaian panjang sengketa sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan pengembangan Serpong Garden Apartment. Dengan berakhirnya proses hukum, perusahaan dapat kembali fokus pada strategi bisnis dan penciptaan nilai tambah bagi konsumen serta investor.

        Selain itu, tercapainya perdamaian ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dapat menghadirkan kepastian hukum, khususnya dalam industri properti yang melibatkan investasi lintas negara. Langkah ini diharapkan memberikan sinyal positif bagi iklim investasi di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: