Soal Potensi Kredit Fiktif Usai Salurkan Dana Rp200 triliun , Ini Jawaban Purbaya
Kredit Foto: Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi praktik korupsi usai penempatan dana kas negara sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank milik negara (Himbara).
Purbaya mengakui adanya kemungkinan terjadinya penyimpangan, termasuk kredit fiktif. Ia menekankan bahwa potensi kecurangan sejatinya bisa muncul di sektor manapun.
"Potensi itu pasti ada, tapi tergantung bank-nya. Kalau di BPR [Bank Perkreditan Rakyat] dulu memang manajemennya mencuri," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Penempatan Dana Rp200 Triliun dan POJK 19/2025 Siap Genjot Kredit UMKM
Ia menjelaskan, penempatan dana ke bank tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme bisnis masing-masing perbankan, sedangkan pemerintah tidak akan campur tangan dalam proses penyaluran kredit.
"Perbankan tiba-tiba punya uang kan pusing kan, dia pasti menyalurkan tapi dia menyalurkannya pakai kemampuan expertise dia sendiri, kita engak ikut campur," ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut dana Rp200 triliun dari BI ke Himbara sebagai free money yang dimanfaatkan perbankan untuk meningkatkan ikuiditas, menambah peredaran uang, dan mendorong aktivitas belanja masyarakat serta ekspansi dunia usaha.
"Cara bekerjaanya itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank bank A, bank B. Yang saya lakukan cuman mindahin uang dari sini ke sini, udah. Rekening dari BI ke bank, udah nggak ada alokasi ke tempat khusus," urainya.
Namun, ia menegaskan kepada lima Himbara yang menerima dana kucuran apabila ditemukan adanya kredit fiktif, ia tak akan segan untuk segera menindak dan melakukan pemecatan.
"Saya sekarang fokus ke lima Bank ini. Kalau dia kredit fiktif, ya ditangkap, harusnya dipecat. Tapi saya tidak tahu kalau sebesar itu mereka berani," terangnya.
Baca Juga: Bos BI Buka Suara Soal Purbaya Kucurkan Rp200 triliun ke Bank
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun ke Himbara.
“Ini (kasus Bank Jepara Artha, red.) juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: