Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Dorong Jaminan Hukum Bagi Pengemudi Angkutan Barang

        Kemenhub Dorong Jaminan Hukum Bagi Pengemudi Angkutan Barang Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Hal itu mencakup jaminan sosial dan jaminan hukum yang layak bagi para pengemudi. 

        Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat.

        Aan menjelaskan, kesejahteraan pengemudi erat kaitannya dengan penanganan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). 

        “Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

        Baca Juga: Kemenhub Dorong Elektrifikasi Transportasi Publik, Gandeng TRON dan Pemda Rumuskan Strategi Energi Bersih

        Ia menambahkan, Ditjen Perhubungan Darat mengajak pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah, dan pengemudi untuk bersama-sama mendukung komitmen Zero ODOL. 

        Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya terkait penegakan aturan, tetapi juga demi keselamatan dan keberlanjutan transportasi darat.

        “Kemenhub memiliki tiga tugas yang harus diselesaikan dengan Kementerian/Lembaga lain, yang utama adalah integrasi data dan sistem, selain itu bekerja sama intens dengan Kementerian Perdagangan untuk mengintegrasikan data manifes,” kata Aan.

        Aan menyebut, kendaraan ODOL telah menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari meningkatnya risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, kemacetan, hingga pemborosan bahan bakar. 

        Penanganannya telah berlangsung sejak 2017 melalui sejumlah tahapan, termasuk pembatasan kendaraan ODOL bagi BUMN, penguatan layanan UPPKB, serta uji coba implementasi e-tilang.

        Memasuki 2025, kebijakan bebas ODOL diarahkan pada level strategis melalui penyusunan Perpres Logistik Nasional yang melibatkan lintas kementerian dan asosiasi industri. 

        “Demi mendukung komitmen ini, Ditjen Hubdat turut mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL tahun 2025–2029 yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,” paparnya.

        Baca Juga: Kemenhub Dapat Rp28,48 Triliun, Infrastruktur Konektivitas Jadi Fokus Utama

        Aan menegaskan, penerapan kebijakan Zero ODOL juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan agar standar kerja layak tetap terjaga. 

        “Saya harapkan dengan program Zero ODOL, Bapak dan Ibu tenang membawa mobilnya sehingga keselamatan pun terjamin,” pungkasnya.

        Sekedar informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, perwakilan kementerian terkait, serta para pengemudi angkutan barang dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: