Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Direktur Rumah Politik Minta DPD Dibubarkan Saja, Dilebur Jadi Fraksi Perwakilan Daerah di DPR

        Direktur Rumah Politik Minta DPD Dibubarkan Saja, Dilebur Jadi Fraksi Perwakilan Daerah di DPR Kredit Foto: Instagram/komeng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sampai saat ini tidak bisa dirasakan kehadirannya oleh masyarakat karena peran dan fungsinya yang tidak jelas.

        Padahal, pada tanggal 1 Oktober 2025 yang akan datang DPD akan memasuki usia yang 21 tahun terbentuk di Indonesia.

        "Saya yakin, sebahagian besar masyarakat Indonesia tidak mengenal dan memahami mengenai peran lembaga senator tersebut," kata Fernando.

        Karena peran dan fungsinya yang tidak jelas membuat masyarakat tidak begitu merasakan hasil perjuangan dari para wakil daerah tersebut atau tidak jelas manfaatnya.

        "Fungsinya sama persis seperti fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi hanya sebatas memperjuangkan bukan lembaga yang berwenang untuk mengambil keputusan atau menentukan," tegasnya.

        "Misalnya terkait dengan fungsi legislasi dalam membuat Undang-Undang (UU) terkait dengan kepentingan daerah, DPD hanya memperjuangkan tetapi yang memutuskan adalah DPR dan Pemerintah," tambahnya.

        Ia menilai secara kelembagaan DPD sangat jelas sebagai perwakilan daerah namun secara fungsi tidak jelas. Seumpama manusia, sangat jelas kelaminnya namun mandul secara fungsinya.

        "Lalu apakah DPD layak dipertahankan? Menurut saya, sebaiknya dibubarkan saja kalau fungsinya tidak jelas dan konkrit bisa dilakukan untuk memperjuangkan daerah yang diwakilinya sehingga kehadirannya bisa dirasakan," pungkasnya.

        Ia menyebut anggota DPR juga merupakan perwakilan dari dapil provinsi atau gabungan beberapa kabupaten di provinsi yang sama sehingga dapat dikatakan terlalu "mubazir" dengan tetap mempertahankan adanya DPD.

        "Dengan dibubarkannya DPD tentu akan menghemat anggaran yang cukup besar sehingga akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan program kepada rakyat. Untuk menggantikan peran DPD, cukup dibuat Fraksi Perwakilan Daerah di DPR RI yang pemilihannya secara langsung oleh masyarakat," jelasnya.

        "Kurangi jumlah kursi yang mewakili partai politik untuk masing-masing provinsi yang diperuntukkan bagi Fraksi Perwakilan Daerah. Selain itu perketat persyaratan untuk calon anggota DPR RI harus merupakan warga Provinsi tempat yang bersangkutan mencalonkan diri minimal 5 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tegasnya.

        "Apalagi saat ini sedang ada upaya pemerintah merubah UU Pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: